Dalam situs www.mui.or.id tertulis bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah wadah atau majelis yang menghimpun para ulama, zuama dan cendekiawan muslim Indonesia untuk menyatukan gerak dan langkah-langkah umat Islam Indonesia dalam mewujudkan cita-cita bersama. MUI memiliki lima fungsi dan peran utama di antaranya adalah sebagai pemberi fatwa (mufti).
Fatwa MUI biasanya muncul sebagai respon pertanyaan yang bersumber dari masyarakat maupun kebijakan pemerintah. Fatwa MUI dianggap mewakili pandangan Umat Islam Indonesia karena di dalam MUI terdapat banyak perwakilan dari berbagai ormas Islam di Indonesia, walaupun tidak sedikit fatwa MUI yang menuai kritik dan kontroversi.
Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, maka Fatwa MUI bukan merupakan suatu jenis peraturan perundang-undangan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat. Fatwa MUI hanya mengikat dan ditaati oleh umat Islam yang merasa mempunyai ikatan terhadap MUI itu sendiri. Fatwa MUI tidak punya legalitas untuk memaksa harus ditaati oleh seluruh umat Islam.
Bagaimana dengan kedudukan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI?, apakah sama dengan kedudukan fatwa MUI karena DSN MUI merupakan bagian dari MUI?. Fatwa DSN-MUI dan fatwa MUI, keduanya tidak termasuk dalam hirarki peraturan perundang-undangan di Indonesia, akan tetapi fatwa yang dikeluarkan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) merupakan hukum positif yang mengikat. Sebab, keberadaannya seringkali dilegitimasi lewat peraturan perundang-undangan oleh lembaga pemerintah, sehingga harus dipatuhi pelaku ekonomi syariah.
Pembentukan fatwa bidang ekonomi syariah oleh DSN merupakan respon terhadap transaksi ekonomi syariah yang mulai berkembang sejak tahun 1990-an karena pada saat itu belum ada aturan terkait ekonomi syariah yang dijalankan lembaga keuangan syariah (LKS). Fatwa DSN sangat diperlukan untuk menghindari perbedaan ketentuan kegiatan tertentu yang dibuat Dewan Pengawas Syariah (DPS) di masing-masing LKS. Dikarenakan belum ada peraturan ekonomi syariah, keberadaan fatwa DSN menjadi kebutuhan dan pedoman kegiatan ekonomi syariah. Fatwa DSN selain menjadi kebutuhan masyarakat juga untuk keseragaman aturan bagi pelaku ekonomi syariah.
Pemerintah, Bank Indonesia, Kementerian Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) seringkali melibatkan DSN-MUI dalam menyusun peraturan. Misalnya, Keputusan Menkeu, Peraturan Bank Indonesia (PBI), Peraturan Ketua Bapepam-LK. DSN kerap diminta membuat fatwa terlebih dahulu ketika pemerintah akan membuat aturan. Fatwa DSN-MUI menjadi pedoman atau dasar keberlakuan kegiatan ekonomi syariah tertentu bagi pemerintah dan LKS. Jadi fatwa DSN itu bersifat mengikat karena diserap ke dalam peraturan perundang-undangan. Terlebih, adanya keterikatan antara DPS dan DSN karena anggota DPS direkomendasikan oleh DSN.
Jumlah Fatwa DSN-MUI hingga Oktober 2021 terdapat sebanyak 143 fatwa yang terdiri dari fatwa bidang perbankan, bidang IKNB, bidang pasar modal, bidang bisnis dan Fatwa yang bersifat general. Fatwa DSN akan terus bertambah seiring dengan perkembangan transaksi ekonomi syariah.
Penulis; Ahmad Badrut Tamam, M.HI
Editor; Intihaul Khiyaroh, M.A