PANDUAN PROGRAM PENELITIAN TAHUN 2023

Program Penelitian hibah kampus dan kompetitif merupakan program bantuan dana yang diberikan kepada peneliti dengan persyaratan tertentu yang telah ditetapkan oleh institusi melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) IAI Tarbiyatut Tholabah. Program penelitian hibah kampus adalah program yang diberikan kepada para dosen IAI Tarbiyatut Tholabah yang dapat diambil oleh setiap dosen tetap IAI Tarbiyatut Tholabah dengan menyetorkan hasil laporan penelitian yang telah dilakukan satu kali dalam setiap semester.

DOWNLOAD FILE PANDUAN PENELITIAN
PANDUAN PROGRAM PKM TAHUN 2023

Program hibah pengabdian kepada masyarakat bertujuan mewujudkan keunggulan pengabdian kepada masyarakat di perguruan tinggi, meningkatkan daya saing perguruan tinggi di bidang pengabdian kepada masyarakat, meningkatkan angka partisipasi dosen/pengabdi dalam melaksanakan pengabdian kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas pengelolaan pengabdian kepada masyarakat di perguruan tinggi. Kebijakan ini melimpahkan sebagian tugas dan wewenang dalam pengelolaan program pengabdian kepada masyarakat secara bertahap kepada perguruan tinggi.

DOWNLOAD FILE PANDUAN PKM
PANDUAN PROGRAM PENELITIAN TAHUN 2023

Program Penelitian hibah kampus dan kompetitif merupakan program bantuan dana yang diberikan kepada peneliti dengan persyaratan tertentu yang telah ditetapkan oleh institusi melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) IAI Tarbiyatut Tholabah. Program penelitian hibah kampus adalah program yang diberikan kepada para dosen IAI Tarbiyatut Tholabah yang dapat diambil oleh setiap dosen tetap IAI Tarbiyatut Tholabah dengan menyetorkan hasil laporan penelitian yang telah dilakukan satu kali dalam setiap semester.

DOWNLOAD FILE PANDUAN PENELITIAN
PANDUAN PROGRAM PKM TAHUN 2023

Program hibah pengabdian kepada masyarakat bertujuan mewujudkan keunggulan pengabdian kepada masyarakat di perguruan tinggi, meningkatkan daya saing perguruan tinggi di bidang pengabdian kepada masyarakat, meningkatkan angka partisipasi dosen/pengabdi dalam melaksanakan pengabdian kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas pengelolaan pengabdian kepada masyarakat di perguruan tinggi. Kebijakan ini melimpahkan sebagian tugas dan wewenang dalam pengelolaan program pengabdian kepada masyarakat secara bertahap kepada perguruan tinggi.

DOWNLOAD FILE PANDUAN PKM