Oleh: Ratih Kusuma Ningtiyas, M.Pd.I (Kaproi Pendidikan Agama Islam IAI Tarbiyatut Tholabah Lamongan)
Dari berbagai kurikulum pendidikan nasional yang pernah berlaku di Indonesia. Kurikulum merdeka yang telah dirancang dan diberlakukan oleh pemerintah yang merupakan penyempurnaan dari kurikululum-kurikulum terdahulu. Merupakan kurikulum yang tepat untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Hal ini dikarenakan tidak lepas dari semangat yang diusung oleh kurikulum merdeka yakni pembelajaran yang merdeka, yang berorientasi terhadap minat dan bakat peserta didik. Sehingga hal tersebut dapat memicu semangat peserta didik untuk menggali potensi yang ada pada dirinya. Karena materi pembelajaran yang dipelajari sesuai dengan passion yang dimiliki.
Hal lain yang membedakan kurikulum merdeka dengan kurikulum sebelumnya yakni kewenangan yang dimiliki oleh guru untuk menentukan materi yang diajarkan kepada peserta didik, dengan menyesuaikan karakteristik peserta didik, serta kondisi lingkunganya. Selanjutnya, yang menjadi pembeda antara kurikulum merdeka dengan kurikulum sebelumnya yakni dihapusnya Ujian Nasional (UN) yang selama ini menjadi satu-satunya elemen penentu kelulusan peserta didik, dan diganti dengan Assesmen Nasional (AN) kompetensi minimum dan survei karakter yang menjadi tolak ukur evaluasi keberhasilan pembelajaran di sekolah, yang mana assesmen tersebut juga dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi bagi satuan pendidikan, serta menjadi bahan acuan untuk perbaikan pelaksanaan pembelajaran ditahun berikutnya.
Namun demikian, sebagai sebuah kebijakan yang relatif baru. Penerapan kurikulum merdeka dalam kegiatan pembelajaran di sekolah tentunya tidak terlepas dari potensi masalah yang dihadapi. Kesiapan sumber daya manusia baik guru maupun peserta didik, kurangnya pemahaman dan pengetahuan guru terkait kurikulum merdeka, sulitnya mengubah mindset guru dan peserta didik dari kebiasaan menggunakan kurikulum 2013 ke kurikulum merdeka, hingga banyaknya perangkat pembelajaran yang harus disiapkan oleh guru yang mengajar lintas kelas. Mengingat kurikulum merdeka sejauh ini baru diterapkan pada beberapa jenjang kelas saja.
Problematika penerapan kurikulum merdeka dalam kegiatan pembelajaran di sekolah tentunya dihadapi oleh setiap guru mata pelajaran, tak terkecuali dalam pembelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI). Pendidikan Agama Islam (PAI) merupakan salah satu komponen penting dalam pembentukan karakter peserta didik di sekolah. Hasil dari proses pembelajaran tidak hanya melahirkan peserta didik yang memiliki kecakapan akademis, melainkan juga memiliki kacakapan emosional yang dibuktikan dengan sikap, karakter dan akhlak yang baik. Dalam kegiatan pembelajaran di sekolah, Pendidikan Agama Islam (PAI) memiliki beberapa fungsi. Pertama, Pendidikan Agama Islam memiliki fungsi penanaman nilai-nilai ajaran Islam melalui pembelajaran yang bemutu. Kedua, Pendidikan Agama Islam (PAI) memiliki fungsi keunggulan baik dalam segi pembelajran maupun dalam segi output yang dihasilkan yakni terwujudnya peserta didik yang berkepribadian insan kamil. Ketiga, Pendidikan Agama Islam (PAI) memiliki fungsi rahmatan lil a’lamiin yang artinya peserta didik baik dalam kehidupan pribadi maupun dalam kehidupan sosial mampu menebarkan kedamaian sebagai esensi dari ajaran agama Islam.
Melihat begitu pentingnya fungsi pembelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) bagi peserta didik di sekolah, maka penerapan kurikulum merdeka sebagai kurikulum terbaru dengan mengusung konsep merdeka belajar sangatlah penting, dalam rangka pencapaian tujuan dan hasil pembelajaran Pendidikan agama Islam yang maksimal. Akan tetapi pada kenyataannya sebagaian sekolah masih menemui beberapa kendala yakni kurangnya pemahaman guru terkait konsep kurikulum merdeka. Kurangnya adapatasi guru dan peserta didik dalam pembelajaran kurikulum merdeka karena telah terbiasa dengan pembelajaran menggunakan kurikulum 2013. Sistem penilaian yang digunakan dalam kurikulum merdeka, serta beberapa problematika lainya yang ditemui dalam penerapan kurikulum merdeka dalam kegiatan pembelajaran, khususnya pada pembelajaran pendidikan Agama Islam. []