Wabah pandemic Covid 19 makin tak terbendung dengan eskalasi sebaran yang kuat menjelajah ruang dan waktu pada skala luas dan cepat. Corona virus disease 2019 (Covid 19) sudah bertransformasi menjadi pandemic dan memaksa manusia untuk membatasi ruang gerak interaksi antar sesama manusia. Protokol jaga jarak sosial dan fisik menjadi opsi untuk memutus rantai penyebaran. Tanpa terkecuali yang terdampak bencana global ini adalah aktivitas di tempat ibadah, pelayanan publik, dan lembaga pendidikan.
Sekolah sebagai lembaga pendidikan formal dengan rutinitas kegiatan belajar mengajar konvensional tatap muka di ruangan kelas sangat merasakan imbasnya. Sejumlah agenda dan program telah dipetakan dan dijalankan untuk menjamin kesehatan dan keselamatan warga negara. Pemerintah juga telah menyusun peta jalan agar pembelajaran tetap berlangsung meskipun siswa diliburkan secara fisik. Kebijakan belajar dari rumah dengan platform pembelajaran jarak jauh menjadi alternative solusinya.
Merespon situasi ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan regulasi terkait proses belajar mengajar selama masa pandemi. Sejumlah ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa darurat Penyebaran Covid 19 sebagaia cuan bagi pemangku kepentingan pendidikan (stakeholders).
Pokok aturan dari regulasi yang dilansir 20 Maret lalu itu antara lain: Pertama, peniadaan Ujian Nasional. Konsekuensi dari tidak diadakannya UN, otomatis syarat kelulusan siswa untuk semua jenjang pendidikan menjadi otonomi sekolah. Demikian pula syarat untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya tidak lagi menggunakan parameter hasil UN.
Kedua, Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah di masa Covid 19. Misalnya dalam masa Covid 19, sekolah dapat memprioritaskan pembelian sejumlah barang untuk mencegah terjadinya penularan seperti alat kebersihan, disinfektan, hand sanitizer, dan sebagainya. Opsi membiayai pembelajaran jarak jauh atau dalam jaringan (daring) bisa juga diutamakan.
Mendikbud Nadiem Makarim memberikan keleluasaan kepada kepala sekolah menggunakan dana BOS untuk subsidi kuota internet. Subsidi kuota diberikan kepada guru dan siswa untuk memudahkan kegiatan belajar mengajar daring.
Ketiga, Belajar dari rumah. Jenis pembelajaran yang relevan diimplementasikan sebagai acuan adalah pembelajaran jarak jauh. Selama proses pembelajaran dalam jaringan (daring) ini siswa tidak terlalu dibebani tuntutan untuk menuntaskan seluruh capaian kurikulum. Demikian pula dengan materi pembelajaran tidak ada batasan spesifik materi pelajaran apa saja yang harus diajarkan ke siswa di rumah. Fokus pada pendidikan kecakapan hidup lebih diutamakan.
Belajar bermakna adalah target capaian belajar dari rumah. Memberikan pengalaman belajar yang bermakna tanpa membebani dengan tugas dan pekerjaan rumah yang menumpuk. Intinya, bukan tuntutan penguasaan anak di bidang akademik dan mengasah ketajaman kognitif semata tetapi memperhalus karakter dan perkembangan kecakapan hidup (life skill).
Aktivitas dan tugas pembelajaran dapat bervariasi antar siswa sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses dan fasilitas belajar di rumah. Bukti atau produk aktivitas belajar tidak harus diberi skor atau nilai kuantitatif. Hadiah atau umpan balik secara kualitatif lebih rasional diberikan sebagai apresiasi hasil belajar.
Pada fase ini keterampilan dan kreativitas guru mengimplementasikan strategi, metode, dan teknik pembelajaran sangat dibutuhkan. Jangan sampai siswa di rumah semakin terbebani oleh materi pelajaran yang berat dan di akhir pembelajaran diberi tugas berlebihan. Prinsip bahwa belajar itu sangat menyenangkan (enjoyfull learning) harus dikedepankan.
Tentu saja kondisi di lapangan akan menemui beberapa kendala dalam mengimplementasikan pembelajaran jarak jauh ini. Ada keluhan berkaitan dengan jaringan internet dengan sinyal yang masih belum menjangkau secara merata sampai ketempat tinggal siswa. Keterbatasan siswa mengakses internet karena harga paket data yang tak terjangkau. Bahkan kegagapan penguasaan teknologi informasi dan komunikasi guru dan siswa juga menjadi variable signifikan. Belum lagi keluhan orang tua siswa yang juga ikut repot membimbing anaknya mengerjakan tugas.
Menjawab kendala dan keluhan ini, jajaran Kemendikbud sigap memperbaharui kebijakannya agar tak ada yang tertinggal dan merasa ditinggalkan pada saat pembelajaran jarak jauh di masa darurat pandemic ini. Melalui laman resmi Kemendikbud telah memfasilitasi program belajar dari rumah dengan portal resmi rumah belajar. Rumah Belajar merupakan layanan pembelajaran daring yang disediakan Kemendikbud secara gratis. Terdapat 8 fitur utama seperti Sumber Belajar, Buku Sekolah Elektronik, Bank Soal, Laboratorium Maya, Peta Budaya, Wahana Jelajah Angkasa, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, dan Kelas Maya.
Kedermawanan kalangan swasta dalam bentuk menggratiskan layanan pembelajaran daring juga patut diacungi jempol sebagai respon tanggungjawab sosial mereka. Pemerintah telah mengumumkan beberapa mitra swasta yang bekerjasama dalam memberikan layanan pembelajaran daring. Google for Education, Kelas Pintar dan Ruang Guru, adalah daftar mitra layanan pembelajaran daring yang memberikan akses belajar online secara gratis.
Aksi berikutnya yang disuguhkan untuk meretas kendala kesulitan pembelajaran daring adalah laman GURU BERBAGI di website Kemdikbud. GURU BERBAGI merupakan gerakan gotong royong selama kebijakan belajar dari rumah berlangsung sebagai wujud kolaborasi pemerintah, guru, komunitas, dan penggerak pendidikan untuk bersama berbagi ide dan praktik baik Melalui Rencana Pelaksanaan Pembelajaraan (RPP) agar anak-anak Indonesia bisa belajar dari mana saja.
Demikianlah segenap ikhtiar agar pendidikan tetap berlangsung pada masa Covid 19 karena mengutamakan mencerdaskan kehidupan bangsa adalah amanat konstitusi dan kewajiban serta hak semua anak bangsa. Teriring doa kita semoga badai covid-19 ini segera berakhir agar generasi penerus segera bisa kembali mengenyam pendidikan dengan nyaman dan tanpa batasan.
Penulis: Suheri Widianto, M.Pd