Tim Penyusun STATUTA IAI Tarbiyatut Tholabah Lamongan mereview dan menyusun draft STATUTA IAI TABAH untuk selanjutnya akan ditetapkan oleh Yayasan Pondok Pesantren Tarbiyatut Tholabah Lamongan sebagai badan penyelenggara IAI TABAH dan akan dijadikan sebagai dasar oleh pimpinan terpilih dalam pengelolaan IAI Tarbiyatut Tholabah Lamongan. Hal ini dilakukan sehubungan dengan pergantian kepemimpinan IAI Tarbiyatut Tholabah Lamongan periode 2020-2024. Hal ini mengacu pada peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pedoman Tata cara Penyusunan Statuta Perguruan Tinggi Swasta.
Statuta Perguruan Tinggi adalah peraturan dasar Pengelolaan Perguruan Tinggi yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di Perguruan Tinggi Pasal 1 angka 16 PP No 4 Tahun 2014 agar tata kelola perguruan tinggi dapat dijalankan dengan baik, maka organisasi dan mekanisme pengelolaan perguruan tinggi tersebut perlu diatur dalam peraturan yang disebut Statuta Perguruan Tinggi.
Rektor IAI TABAH menuturkan kampus itu harus dan wajib memiliki Statuta, Statuta lama direview dan disusun ulang Statuta IAI TABAH yang kemudian disahkan oleh Yayasan Tarbiyatut Tholabah kemudian menjadi pijakan pelaksanaan IAI TABAH.
Tim penyusun ini terdiri dari ketua Yayasan Tarbiyatut Tholabah beserta jajarannya, rektor IAI TABAH beserta Warek, ketua lembaga, dan biro yang berada dalam pejabat struktural IAI TABAH Lamongan.