Negara dan Agama; siapa mengkooptasi siapa?. Pertanyaan tersebut dilontarkan Prof. Ismail Fajrie Alatas dalam sesi seminar setelah ceremony pembukaan AnCoMS 3rd Annual Conference for Muslim Scholars pada 23 November 2019 di Amphiteater Twin Towers Building UIN Sunan Ampel Surabaya yang mengambil tema “The Making of Muslim Polity in Indonesia: Challenges and Opportunities”. Pertanyaan tersebut penting untuk mengetahui pasang surut hubungan antara negara & agama. Akan tetapi, untuk menjawab tersebut tentu harus mengamati bagaimana pola hubungan antara aktor negara dan aktor agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hubungan negara dan agama juga bisa dilihat dari sejauh mana hukum agama (Islam) mempengaruhi hukum negara (positif). Menurut Prof. Masykuri Abdillah, proses akomodasi hukum Islam ke dalam hukum positif di Indonesia dilakukan melalui dua cara, penerapan dan penyerapan. Penerapan dilakukan melalui positivisasi hukum Islam, sementara penyerapan dilakukakan dengan menjadikan hikmah at-tasyri’ sebagai salah satu landasan dalam merumuskan hukum positif. Penyerapan hukum Islam dalam hukum nasional adalah suatu keniscayaan, namun tetap harus sejalan dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sementara dalam sesi seminar kedua yang yang menghadirkan Prof. Kacung Marijan menjelaskan bahwa terdapat 3 peran utama sebuah negara: pertama, alokasi dan distribusi resource; kedua, regulator policy; dan ketiga, realokasi dan redistribusi resource ketika terjadi ketimpangan. Untuk menciptakan hubungan yang harmonis antara negara dan agama, negara harus menjalankan ketiga perannya secara baik dan konsisten. Pria yang pernah menjadi Dirjen di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tersebut menyatakan bahwa politik tidak melulu bicara tentang kekuasaan, tetapi juga bicara mengenai bagaimana alokasi dan distribusi resource dari sebuah negara itu harus dilakukan secara adil dan merata. “Seringkali kemakmuran terhalang oleh persaingan yang tidak sehat dan tidak sempurna, karena itu perlu menggunakan kebijakan” ungkapnya.
Pada sesi pararel yang digelar di Surabaya Suites Hotel tanggal 23-24 November 2019, para presenter 3rd AnCoMS mempresentasikan paper dan hasil-hasil penelitian mereka secara bergantian. Seratus presenter yang telah terseleksi dibagi ke dalam enam kluster: kluster muslim polity perspective of islamic thought, kluster muslim polity perspective of islamic education, kluster muslim polity perspective of islamic communication, kluster muslim polity perspective of islamic law, kluster muslim polity perspective of islamic culture and civilization, dan kluster muslim polity perspective of interdisciplinary and multidisciplinary. Banyak tema-tema paper yang sangat menarik serta hasil-hasil penelitian mutakhir tentang hubungan negara dan agama dari berbagai persepektif yang dipresentasikan dalam sesi pararel ini. Publikasi tersebut penting dalam rangka memperkuat hubungan negara dan agama. Para akademisi tidak boleh tinggal diam melihat berbagai bentuk wacana dan gerakan yang mengancam keutuhan negara serta tersebarnya berbagai hoaks yang berpotensi mengadu domba negara dan agama.
Kegiatan Annual Conference for Muslim Scholars dan sejenisnya adalah kegiatan yang sangat penting bagi para insan akademik, tidak hanya sebagai sarana untuk mempublikasikan hasil penelitian, tetapi dari itu, untuk membangun jejaring akademik serta budaya akademik. Melaui kegiatan AnCoMS dan sejenisnya para peneliti bisa saling bertukar pikiran serta saling memberi informasi untuk pengembangan keilmuan. Para peneliti juga dapat saling mereview dan memberikan masukan terhadap hasil penelitian teman sejawatnya sehingga hasil penelitian yang akan dipublikasikan menjadi lebih sempurna. Tidak hanya sampai di situ, mereka juga dapat saling membantu dalam mempromosikan dan menyebarkan hasil penelitian tersebut sehingga bisa dibaca oleh khalayak umum.
Intitut Agama Islam Tarbiyatut Tholabah Lamongan (IAI TABAH) mendelegasikan dua presenter pada perhelatan AnCoMS tahun ini. Pertama, Dr. Alimul Muniroh, M.Ed. mempresentasikan paper berjudul “Kawruh Jiwo: Analisis Diskursus Memahami Diri dan Orang Lain dalam Bingkai Keragamaan”. Kedua, Ahmad Badrut Tamam, M.H.I. mempresentasikan paper dengan judul “ Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dalam perspektif Maslahah Mursalah”. (ABT)